19 May 2026

Puluhan Kades Datangi DPRD Pohuwato, Pertanyakan TKD yang Belum Cair

by Admin    19 May 2026

Puluhan Kades Datangi DPRD Pohuwato, Pertanyakan TKD yang Belum Cair
Puluhan Kades Datangi DPRD Pohuwato, Pertanyakan TKD yang Belum Cair

Foto : Istimewa

TAGPOHUWATO.ID — Puluhan kepala desa di Kabupaten Pohuwato mendatangi Kantor DPRD Pohuwato untuk mempertanyakan keterlambatan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang hingga kini belum diterima.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato itu berlangsung cukup tegang. Para kepala desa meminta kejelasan terkait pembayaran hak mereka yang disebut telah tertunda selama kurang lebih lima bulan.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut para kepala desa juga menyoroti keterlambatan pencairan insentif bagi imam dan perangkat adat di Kabupaten Pohuwato.

“Mereka mempertanyakan keterlambatan insentif imam dan perangkat adat, termasuk TKD kepala desa yang sudah kurang lebih lima bulan belum cair,” ujar Beni.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna memberikan penjelasan langsung mengenai kendala pencairan anggaran.

Dari hasil rapat itu, DPRD memastikan bahwa insentif imam dan perangkat adat akan segera dicairkan oleh pemerintah daerah sebelum Hari Raya Iduladha.

“Insya Allah, insentif imam dan pemangku adat akan segera dicairkan oleh pemerintah daerah. Prosesnya kemungkinan satu atau dua hari ini sudah mulai dicairkan,” jelas Beni.

Sementara itu, terkait pembayaran TKD kepala desa, Beni menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan tersebut tetap tersedia dan telah dialokasikan dalam APBD tahun 2026.

Ia menyebutkan, total anggaran TKD untuk 101 desa di Kabupaten Pohuwato mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Namun demikian, proses pencairannya saat ini masih menyesuaikan mekanisme baru sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 16 yang mengatur skema penyaluran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.

“Anggarannya tetap ada. Hanya saja, karena adanya ketentuan baru, mekanismenya dialihkan melalui skema dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Ini yang sementara disesuaikan agar proses pencairannya berjalan sesuai aturan,” terang Beni. (Mul)


iklan