19 August 2026

Pansus III Finalisasi Revisi SOTK, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

by Admin    19 August 2026

Pansus III Finalisasi Revisi SOTK, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama
Pansus III Finalisasi Revisi SOTK, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Foto : Istimewa

TAGPOHUWATO.ID — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato mulai memfinalisasi pembahasan revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan efisiensi anggaran dan beban kerja menjadi pertimbangan utama.

Ketua Pansus III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan setiap OPD dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, sejumlah OPD dinilai perlu dievaluasi karena beban kerjanya mengalami penurunan. Bahkan, berdasarkan hasil penilaian, terdapat urusan pemerintahan yang dinilai tidak lagi memiliki beban kerja yang cukup untuk dipertahankan sebagai OPD tersendiri.

“Filosofinya, semua OPD itu dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi terhadap pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dengan kondisi efisiensi, kita melihat ada beberapa OPD, bahkan berdasarkan hasil penilaian dari provinsi, beban kerjanya sudah sangat berkurang. Bahkan ada yang pekerjaannya sudah tidak ada lagi,” ujar Nasir.

Menurutnya, mempertahankan OPD dengan beban kerja yang minim justru berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah.

“Jangan sampai beban kerja berkurang, tetapi OPD-nya masih berdiri sendiri sehingga justru membebani anggaran,” tegasnya.

Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Pansus III mengkaji sejumlah skema penggabungan OPD. Pembahasan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Asisten Pemerintahan, BKPSDM, serta Ketua DPRD Pohuwato.

Berdasarkan usulan awal pemerintah daerah, terdapat sejumlah OPD yang akan digabung, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dengan Dinas Sosial serta urusan perumahan dan kawasan permukiman yang diarahkan kembali ke perangkat daerah terkait.


Pansus III kemudian memberikan sejumlah usulan tambahan, antara lain penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pangan dengan Dinas Pertanian.

Dengan skema sementara tersebut, dari 28 OPD di luar kecamatan, diproyeksikan terjadi pengurangan empat OPD.

Di sisi lain, DPRD Pohuwato mengusulkan pembentukan satu OPD baru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Nasir menjelaskan, pembentukan Bapenda dinilai penting karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pohuwato belum dikelola secara maksimal.

“Badan Pendapatan ini penting bagi kami untuk berdiri sendiri. Karena potensi PAD kita di Pohuwato belum terkelola secara maksimal karena selama ini hanya diurus oleh satu bidang. Sehingga kita mendorong lahirnya Badan Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, jumlah OPD yang sebelumnya 28 secara sementara akan menjadi 24 setelah empat OPD dilebur. Kemudian bertambah satu dengan pembentukan Bapenda sehingga menjadi 25 OPD.

Namun, Nasir menegaskan angka tersebut belum final dan masih dapat berubah dalam pembahasan berikutnya.

“Ini masih bersifat sementara. Kita belum tahu apakah dalam pembahasan berikutnya akan ada tambahan-tambahan lain,” katanya.

Pansus III juga tidak ingin revisi SOTK hanya berakhir pada perubahan struktur kelembagaan. DPRD akan meminta pemerintah daerah menyampaikan analisis kebutuhan SDM secara menyeluruh.

Pasalnya, pengurangan OPD akan berdampak langsung terhadap struktur jabatan, termasuk kemungkinan berkurangnya jabatan eselon II dan eselon III.

“Di pembahasan berikut kita akan menghitung analisis sumber daya manusia. Pasti ada kekurangan atau perubahan. Kekurangan eselon III berapa, eselon II berapa, itu yang akan kita hitung,” ujar Nasir.

Selain kebutuhan SDM, Pansus juga akan menghitung potensi efisiensi anggaran yang dihasilkan dari penggabungan sejumlah OPD.

Nasir menegaskan, pembahasan tersebut tidak didasari kepentingan subjektif terhadap OPD tertentu. Pansus, kata dia, akan menggunakan beban kerja sebagai dasar utama dalam menentukan apakah sebuah OPD masih layak dipertahankan.

“Pada intinya adalah beban kerja. Pansus tidak ada unsur subjektif, tetapi melihat pada sisi beban kerja di masing-masing OPD,” tegasnya.

Nasir juga mengaitkan rencana perampingan OPD dengan kondisi belanja pegawai Kabupaten Pohuwato.

Ia menyebut, pada 2027 belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari belanja daerah. Sementara kondisi belanja pegawai Pohuwato saat ini masih berada di kisaran 42 persen.

Karena itu, penggabungan sejumlah OPD dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menekan belanja pegawai.

“Dari pengurangan-pengurangan ini, insyaallah akan menekan belanja pegawai. Sebab di tahun 2027 belanja pegawai tidak bisa lebih dari 30 persen. Sementara belanja pegawai Pohuwato saat ini sudah berada di angka 42 persen. Sehingga ini menjadi salah satu langkah untuk menekan belanja pegawai,” ungkapnya.

Meski demikian, Nasir mengatakan belum dapat memastikan nasib pegawai maupun pejabat yang terdampak perubahan struktur sebelum pemerintah daerah menyerahkan data analisis SDM.

“Pemerintah daerah kami minta menyiapkan data analisis SDM dengan posisi yang ada sekarang. Setelah itu baru kita sesuaikan. Karena kalau ada pengurangan OPD, pasti akan ada penyesuaian, termasuk jabatan eselon II dan III,” katanya.

Dalam pembahasan awal, Pansus III juga sempat mengkaji kemungkinan melebur Dinas Perikanan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) ke dalam OPD lainnya.

Namun, rencana tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Nasir menjelaskan, urusan perikanan memiliki ketentuan tersendiri sehingga tidak dapat begitu saja digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

“Awalnya Dinas Perikanan juga akan kita gabung atau lebur, begitu juga Kominfo. Tetapi ternyata berdasarkan PP 18, urusan perikanan tidak bisa digabung dengan urusan lain. Dia harus berdiri sendiri,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi pada urusan komunikasi dan informatika. Pansus sempat mempertimbangkan agar urusan statistik digabungkan dengan Bappeda, sementara urusan komunikasi dan informatika dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Kominfo ini ada dua urusan, yaitu komunikasi dan informatika serta statistik. Tadinya statistik akan kita gabungkan ke Bappeda, sementara urusan Kominfo dikembalikan ke pemerintah daerah. Akan tetapi, oleh PP 18 itu tidak boleh digabungkan,” tuturnya.

Karena itu, Nasir menegaskan seluruh keputusan mengenai revisi SOTK harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

“Yang pasti, kita harus memperhatikan tata aturan yang ada di atasnya. Apakah ini bersesuaian atau tidak. Karena itu, kita membutuhkan koordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Gorontalo,” pungkas Nasir. (Mul)


iklan