18 August 2026
Komisi II DPRD Pohuwato Dorong Optimalisasi Peran BPSK, Tolak Rencana Peleburan dengan Boalemo
by Admin 18 August 2026
Foto : Istimewa
TAGPOHUWATO.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Pohuwato, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi Wakil Ketua Komisi II Febriyanto Mardain serta anggota Komisi II Rizal Pasuma, Suprapto Monoarfa, dan Otan Mamu.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diterima DPRD, khususnya terkait sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
Menurutnya, dari sejumlah laporan yang masuk, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun kewenangan BPSK sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
"Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari beberapa persoalan dan aspirasi yang masuk ke DPRD dari masyarakat, khususnya konsumen. Ternyata secara regulasi ada kewenangan tersendiri yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan kepada BPSK," ujar Nirwan.
Karena itu, Komisi II DPRD Pohuwato berkomitmen mendorong agar fungsi dan peran BPSK kembali dioptimalkan. Menurut Nirwan, keberadaan BPSK penting agar masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan tidak seluruh persoalan harus dibawa ke DPRD.
Ia menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme konsiliasi, mediasi maupun arbitrase.
"Selama ini berbagai persoalan konsumen, terutama yang berkaitan dengan perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing, lebih banyak disampaikan ke DPRD. Padahal ada lembaga yang memang memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani persoalan tersebut," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo yang akan melebur BPSK Pohuwato dengan BPSK Kabupaten Boalemo sebagai dampak keterbatasan anggaran.
Menurut Nirwan, rencana tersebut perlu dikaji kembali mengingat kondisi geografis serta tingginya kebutuhan masyarakat Pohuwato terhadap layanan penyelesaian sengketa konsumen.
"Kami mendapat informasi dari pemerintah provinsi bahwa karena keterbatasan anggaran akan ada peleburan, misalnya BPSK Pohuwato akan dilebur dengan BPSK Boalemo. Tetapi kami melihat kondisi kasus demi kasus yang muncul saat ini. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi peleburan tersebut," tegasnya.
Ia menilai keberadaan BPSK di Kabupaten Pohuwato tetap dibutuhkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan mengakses layanan penyelesaian sengketa, khususnya yang berkaitan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Pohuwato bersama BPSK sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat. DPRD akan mendorong setiap persoalan yang menjadi kewenangan BPSK agar terlebih dahulu diselesaikan melalui lembaga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mendorong dan merekomendasikan, sesuai kesepakatan dengan BPSK, bahwa karena mereka memiliki tugas, fungsi dan kewenangan, maka setiap persoalan yang berhubungan dengan konsumen, termasuk perbankan dan leasing, akan kami dorong untuk diselesaikan melalui BPSK," kata Nirwan.
Meski demikian, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan apabila dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
"Kalau di BPSK ada hal-hal yang sifatnya melanggar prosedur, maka DPRD yang memiliki fungsi pengawasan akan mengambil langkah untuk mencarikan solusi bersama," pungkasnya. (Mul)
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer