23 July 2025
Tambang Ilegal Mencuat, DPRD Pohuwato Ambil Langkah Cepat Tangani Lokasi PETI.
by Admin 23 July 2025
TAGPOHUWATO.ID - Ketika suara kerusakan lingkungan mulai menggema dari pelosok desa, para wakil rakyat pun bergerak. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu (23/7/2025), turun langsung meninjau dua titik aktivitas tambang emas ilegal yang belakangan jadi sorotan yaitu Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, kunjungan lapangan ini juga diikuti Wakil Ketua DPRD Delpan Yanjo, Ketua Komisi III Nasir Giasi, serta anggota legislatif lainnya seperti Mohamad Afif dan Darwin Situngkir. Mereka tidak sendiri. Turut serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KPH, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan Camat Marisa.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tampak masif. Alat berat beroperasi di lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga. Pemandangan yang memunculkan rasa prihatin dari Ketua DPRD.
“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya ilegal, tapi membahayakan warga sekitar. Apalagi dekat dengan rumah-rumah penduduk. Kami tidak bisa diam,” kata Beni.
Beni menyatakan bahwa DPRD akan membawa persoalan ini ke meja Forkopimda. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan lintas sektor untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus mencari solusi atas dilema sosial yang menyertainya. Sebab, tidak sedikit warga yang menggantungkan hidup pada tambang tersebut.
“Rakyat butuh makan, tapi bukan dengan mengorbankan masa depan. Kita tidak boleh membiarkan tambang ilegal ini terus dibiayai para pemodal tanpa kendali,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Nasir Giasi menyoroti dampak lingkungan yang mulai terasa. Salah satunya, pasokan air bersih yang semakin sulit dijangkau warga.
“Warga mengeluh air baku mengering. Ini sinyal bahaya. Kalau dibiarkan, ini bukan lagi soal lingkungan, tapi soal kelangsungan hidup,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan, aktivitas tambang manual yang dilakukan masyarakat kecil seharusnya bisa diarahkan agar legal dan ramah lingkungan. Ia mendorong Pemda untuk segera membuka jalur legal seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat tidak terus-menerus berada di zona abu-abu hukum.
“Negara harus hadir. Bukan hanya melarang, tapi juga memberi solusi. WPR dan IPR adalah jalan tengah yang harus segera dihadirkan,” tutup Nasir.
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer