21 April 2026
Plasma Tak Cair Sejak Januari, Warga Tahele Minta DPRD Turun Tangan
by Admin 21 April 2026
Foto : Istimewa
TAGPOHUWATO.ID – Puluhan warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, mendatangi Komisi III DPRD Pohuwato untuk mengadukan mandeknya pembayaran dana plasma yang belum dicairkan selama tiga bulan, Selasa (21/4/2026).
Warga mengaku pembayaran plasma dari Koperasi Bukit Sawit Popayato, binaan PT LIL, menunggak sejak Januari hingga Maret 2026. Padahal, menurut mereka, dana dari perusahaan tetap disalurkan secara rutin, namun diduga tersendat di tingkat koperasi.
Salah satu warga, Fitriyanti Hudodo, mengungkapkan masyarakat telah berulang kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi, namun tidak pernah mendapat kepastian.
“Setiap kami tanya, jawabannya selalu nanti dan nanti. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan. Tiga bulan kami tidak terima hak kami,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Rostin Polosa. Ia menyoroti adanya perbedaan nominal pembayaran yang diterima warga Tahele dibanding desa lain.
“Di desa lain Rp400 ribu per bulan, tapi kami di Tahele hanya Rp350 ribu. Itu pun sering terlambat, sekarang sudah tiga bulan belum dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Ismet Datau mempertanyakan alasan koperasi yang menyebut anggaran telah habis, padahal dana dari perusahaan disebut tetap berjalan lancar.
“Kalau dari perusahaan lancar, kenapa bisa habis di koperasi? Ini yang kami curigai, jangan sampai ada penyelewengan. Harus ada transparansi,” tegasnya.
Berdasarkan data warga, sekitar 100 anggota plasma di Desa Tahele belum menerima pembayaran selama tiga bulan, dengan total tunggakan diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Masyarakat pun berharap Komisi III DPRD Pohuwato segera memanggil pihak Koperasi Bukit Sawit Popayato dan PT LIL untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap pengurus koperasi, bahkan pergantian jika terbukti tidak transparan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau pengurus sudah tidak jujur, lebih baik diganti,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
“Masalah ini akan kita bahas lebih serius bersama pihak-pihak terkait. Kita akan undang pihak koperasi, perusahaan, Dinas Perindagkop, dan perwakilan masyarakat dalam RDP pada Senin depan,” kata Nasir.
Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka DPRD tidak akan ragu untuk melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan dalami persoalan ini. Jika berpotensi bermasalah hukum, maka akan kita serahkan ke APH,” pungkasnya. (Mul)
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer