06 April 2026
RDPU DPRD Pohuwato Memanas, Komisi III Soroti Temuan Tim Penilai Perkebunan dan Ancam Rekomendasi Cabut Izin
by Admin 06 April 2026
Foto : Istimewa
TAGPOHUWATO.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Pohuwato pada Senin (6/4/2026) berlangsung panas. Forum yang menghadirkan pemerintah daerah, Tani Merdeka Indonesia, Legal Humas Kencana Group, serta Direktur BJA Group itu menyoroti kewajiban investor perkebunan yang beroperasi di wilayah Pohuwato.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah membentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan untuk mengevaluasi aktivitas sejumlah perusahaan. Dari hasil penilaian, tim menemukan sejumlah persoalan krusial dan telah menerbitkan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh perusahaan terkait.
Namun, sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan memicu reaksi keras dari Komisi III DPRD Pohuwato. Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengaku geram lantaran hasil temuan tim hingga kini belum pernah disampaikan secara resmi kepada DPRD.
“DPRD belum mengantongi itu (temuan). Sampaikan hasil tim penilai usaha perkebunan itu kepada kami DPRD, jangan sampai temuan itu hanya menjadi pajangan,” tegas Nasir.
Nasir mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang diwakili Sekretaris Daerah Iskandar Datau, bersama instansi terkait seperti Dinas PTSP, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, dan Dinas Lingkungan Hidup, agar bersikap terbuka terhadap hasil temuan tim tersebut.
“Pak Sekda sudah harus terbuka menjelaskan terkait temuan-temuan tim penilai usaha perkebunan. Apa saja yang ditemukan di dalam?” desaknya.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin hasil kerja tim hanya berakhir sebagai formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak mau temuan tim ini hanya sekadar seremoni dan menguap begitu saja,” tegasnya lagi.
Tak hanya pemerintah daerah, sejumlah perusahaan perkebunan juga menjadi sorotan dalam RDPU tersebut. Di antaranya PT Loka Indah Lestari, PT Sawit Tiara Nusa, perusahaan bioenergi PT Inti Global Laksana (IGL), serta PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) yang dinilai belum memenuhi kewajiban kepada masyarakat, khususnya terkait program plasma.
Nasir pun memberikan peringatan tegas kepada pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti rekomendasi pemerintah daerah jika tidak ingin persoalan ini terus berulang.
“Kalau Bapak-Bapak dari perusahaan tidak ingin rapat ini berulang-ulang, maka jalankan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah daerah. Karena kalau rekomendasi itu tidak ditunaikan, maka pemerintah daerah punya kewenangan untuk memberikan peringatan sampai merekomendasikan pencabutan izin perkebunan,” tegasnya. (Mul)
Untuk info lebih, silahkan follow
akun sosial media kami
Berita Populer