11 May 2026

Komisi I DPRD Pohuwato Tekankan Langkah Tegas terhadap Oknum Kades Buhu Jaya

by Admin    11 May 2026

Komisi I DPRD Pohuwato Tekankan Langkah Tegas terhadap Oknum Kades Buhu Jaya
Komisi I DPRD Pohuwato Tekankan Langkah Tegas terhadap Oknum Kades Buhu Jaya

Foto : Istimewa

TAGPOHUWATO.ID — Dugaan kasus asusila yang menyeret oknum Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/05/2026), muncul desakan agar proses pemberhentian oknum kepala desa tersebut segera dipercepat demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa.

Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menegaskan bahwa meskipun regulasi memberikan waktu hingga 30 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun kondisi yang terjadi dinilai membutuhkan langkah cepat dan tegas.

“Jika sudah diyakini proses ini benar-benar terjadi, apalagi masalah asusila ini sudah terproses di kepolisian, kenapa harus menunggu lama-lama? Kita harus menjaga stabilitas desa dan pelayanan masyarakat,” ujar Iwan Abay usai memimpin RDP.

Menurutnya, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dan unsur adat yang hadir dalam rapat, dugaan pelecehan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali dan diduga melibatkan korban yang berbeda.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut moralitas seorang pemimpin desa yang menjadi panutan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil pleno BPD Desa Buhu Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa secara administratif pihak PMD masih menunggu dokumen resmi dari Sekretariat Daerah sebagai dasar untuk memproses tahapan pemberhentian.

“Surat hasil rapat pleno BPD itu posisinya saat ini masih di bagian Sespro Kabupaten. Setelah ada disposisi ke PMD, barulah itu menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti prosedur pemberhentian, baik sementara maupun permanen, sesuai regulasi UU Desa,” jelas Kadir.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini oknum kepala desa tersebut masih berstatus aktif secara administratif karena belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati Pohuwato.

Selain membahas dugaan kasus asusila, RDP juga menyinggung adanya dugaan penyelewengan dana desa sebesar kurang lebih Rp50 juta.

Terkait persoalan tersebut, DPRD meminta Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran.

“Untuk anggaran, jalurnya melalui investigasi Inspektorat. Kami berharap Inspektorat menelusuri secara pasti. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu harus ada hukuman yang diambil oleh pemerintah daerah,” tegas Iwan Abay.

RDP tersebut turut dihadiri Camat Paguat, pengurus BPD Buhu Jaya, tokoh pemuda, serta unsur adat setempat yang secara bersama-sama meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan demi mengembalikan ketertiban dan kepercayaan masyarakat di Desa Buhu Jaya. (Mul)


iklan